Dengan adanya pembaharuan sistem PDDikti Admin dalam rangka pengelolaan akun PDDikti di seluruh perguruan tinggi dan instansi yang memanfaatkan laman PDDikti agar lebih tertib, aman, dan bersifat individu, maka disampaikan beberapa hal terkait penerapan Akun Master PDDikti untuk perguruan tinggi sebagai berikut :
Akun master perguruan tinggi adalah akun utama yang memiliki otoritas penuh untuk melakukan manajemen akses dan kontrol administratif terhadap sumber daya atau fitur dalam pengelolaan akun turunan;
Akun master dapat diregistrasikan melalui laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id pada menu Registrasi Akun (panduan);
Setiap perguruan tinggi hanya dapat memiliki 1 (satu) akun master yang digunakan untuk membuat akun turunan terhadap sumber daya di perguruan tingginya seperti :
Akun Admin PDDikti PT;
Akun Admin RPL;
Akun Pimpinan PT;
Akun Admin SPMI;
Akun Admin Tracer Study; dan
Akun turunan lainnya;
Akun master PDDikti PT bagi Perguruan Tinggi Swasta diverifikasi oleh Admin LLDikti di wilayah kerja masing-masing;
Akun master PDDikti PT bagi Perguruan Tinggi Negeri/Kementerian/Lembaga diverifikasi oleh Admin Ditjendiktiristek; dan
Akun master PDDikti PT bagi Perguruan Tinggi Agama diverifikasi oleh Admin Kementerian Agama.
Surat Edaran :
Dengan adanya pembaharuan sistem PDDikti Admin dalam rangka pengelolaan akun PDDikti di seluruh perguruan tinggi dan instansi yang memanfaatkan laman PDDikti agar lebih tertib, aman, dan bersifat individu, maka disampaikan beberapa hal terkait penerapan Akun Master PDDikti untuk perguruan tinggi sebagai berikut :
Akun master perguruan tinggi adalah akun utama yang memiliki otoritas penuh untuk melakukan manajemen akses dan kontrol administratif terhadap sumber daya atau fitur dalam pengelolaan akun turunan;
Akun master dapat diregistrasikan melalui laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id pada menu Registrasi Akun (panduan);
Setiap perguruan tinggi hanya dapat memiliki 1 (satu) akun master yang digunakan untuk membuat akun turunan terhadap sumber daya di perguruan tingginya seperti :
Akun Admin PDDikti PT;
Akun Admin RPL;
Akun Pimpinan PT;
Akun Admin SPMI;
Akun Admin Tracer Study; dan
Akun turunan lainnya;
Akun master PDDikti PT bagi Perguruan Tinggi Swasta diverifikasi oleh Admin LLDikti di wilayah kerja masing-masing;
Akun master PDDikti PT bagi Perguruan Tinggi Negeri/Kementerian/Lembaga diverifikasi oleh Admin Ditjendiktiristek; dan
Akun master PDDikti PT bagi Perguruan Tinggi Agama diverifikasi oleh Admin Kementerian Agama.
Surat Edaran :
Dengan adanya pembaharuan sistem PDDikti Admin dalam rangka pengelolaan akun PDDikti di seluruh perguruan tinggi dan instansi yang memanfaatkan laman PDDikti agar lebih tertib, aman, dan bersifat individu, maka disampaikan beberapa hal terkait penerapan Akun Master PDDikti untuk perguruan tinggi sebagai berikut :
Akun master perguruan tinggi adalah akun utama yang memiliki otoritas penuh untuk melakukan manajemen akses dan kontrol administratif terhadap sumber daya atau fitur dalam pengelolaan akun turunan;
Akun master dapat diregistrasikan melalui laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id pada menu Registrasi Akun (panduan);
Setiap perguruan tinggi hanya dapat memiliki 1 (satu) akun master yang digunakan untuk membuat akun turunan terhadap sumber daya di perguruan tingginya seperti :
Akun Admin PDDikti PT;
Akun Admin RPL;
Akun Pimpinan PT;
Akun Admin SPMI;
Akun Admin Tracer Study; dan
Akun turunan lainnya;
Akun master PDDikti PT bagi Perguruan Tinggi Swasta diverifikasi oleh Admin LLDikti di wilayah kerja masing-masing;
Akun master PDDikti PT bagi Perguruan Tinggi Negeri/Kementerian/Lembaga diverifikasi oleh Admin Ditjendiktiristek; dan
Akun master PDDikti PT bagi Perguruan Tinggi Agama diverifikasi oleh Admin Kementerian Agama.
Surat Edaran :
Author :
PUTRA RTM • Tim Kerja Data, Sistem, Teknologi Informasi dan PDDIKTI LLDIKTI Wilayah I
Kamis, 21 Desember 2024 16:19 WIB